ENOUGH! BONGKAR DULU siapa DALANG sebenarnya, TRANSPARAN ke Publik!

ENOUGH IS ENOUGH! Tunjukkan NYALIMU, siapa DALANG sebenarnya dalam kasus DSSA, BREN dan CUAN. Wahai Otoritas, pelaksana dan pelaku pasar, BERANI kah?

Kalau manipulasi perdagangan dan penjatahan saham dilakukan secara terencana, siapa sebenarnya yang bertanggung jawab: trader, pemilik manfaat, penjamin emisi, manajemen, atau pemegang saham pengendali?

Saya sudah menelusuri pemberitaan mengenai pengumuman OJK tanggal 16 Oktober 2026. Ada dua hal penting yang perlu dibedakan: nilai denda yang diumumkan dan identitas masing-masing pihak yang benar-benar dijatuhi denda.

1. Siapa yang didenda dan berapa besar?

Menurut keterangan OJK yang dikutip oleh detikFinance dan Bareksa, rincian denda adalah sebagai berikut.

Kasus Nilai denda Pihak yang menjadi sasaran sanksi
Perdagangan saham DSSA Rp1,5 triliun Pihak-pihak yang terbukti melanggar dalam transaksi saham DSSA
Penjatahan IPO BREN Rp500 miliar Pihak-pihak yang terbukti melanggar dalam penjatahan saham BREN
Penjatahan IPO CUAN Rp100 miliar Pihak-pihak yang terbukti melanggar dalam penjatahan saham CUAN
Total Rp2,1 triliun

Catatan penting: angka di atas merupakan total denda per kasus, bukan rincian denda setiap individu atau badan hukum.

Dalam laporan yang saya temukan, identitas lengkap setiap penerima sanksi beserta nominal denda masing-masing belum dipaparkan secara terperinci. Karena itu, saya tidak akan mengarang nama atau membagi denda tersebut ke pihak-pihak tertentu tanpa bukti.

Siapa saja yang masuk dalam pemeriksaan?

Berdasarkan keterangan OJK yang diberitakan, pemeriksaan mencakup:

  • Kasus DSSA: 12 direktur perusahaan efek, 15 individu, dan 11 badan hukum asing dipanggil atau dimintai keterangan.
  • Kasus BREN dan CUAN: lima direktur perusahaan efek, tiga bank kustodian, serta pihak-pihak yang terlibat dalam penjatahan saham dimintai keterangan.

Namun, jumlah orang atau lembaga yang diperiksa tidak sama dengan jumlah pihak yang akhirnya dijatuhi denda.


2. Mengapa perusahaan, manajemen, dan pemilik pengendali tidak langsung dihukum?

Menurut saya, ini justru pertanyaan paling penting dari kasus tersebut.

Kita perlu memisahkan empat kelompok berikut.

Pihak Tanggung jawab yang perlu diperiksa
Perusahaan tercatat Apakah perusahaan melakukan atau memperoleh manfaat dari pelanggaran? Apakah perusahaan melanggar kewajiban keterbukaan informasi?
Direksi dan komisaris Apakah mereka memerintahkan, mengetahui, menyetujui, atau membantu tindakan yang melanggar hukum?
Pemegang saham pengendali dan pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner/UBO) Apakah mereka mengendalikan transaksi, menggunakan pihak perantara, menyamarkan kepemilikan, atau menerima keuntungan tidak sah?
Perusahaan efek, penjamin emisi, dan pihak penjatahan Apakah mereka memfasilitasi transaksi manipulatif atau melanggar kewajiban profesional dan peraturan pasar modal?

Pihak-pihak tersebut dapat memiliki tingkat tanggung jawab yang berbeda. Karena itu, tidak otomatis semua harus menerima sanksi yang sama.

Akan tetapi, jika terdapat bukti bahwa pemilik pengendali mengarahkan tindakan ilegal, atau direksi secara sadar membantu pelanggaran, posisi mereka tentu harus diperiksa secara serius.

Yang tidak tepat adalah menyimpulkan bahwa pemilik pengendali pasti bersalah hanya karena ia mengendalikan perusahaan. Sebaliknya, status sebagai pemilik pengendali juga tidak boleh menjadi alasan untuk tidak memeriksa tanggung jawabnya.

Itulah prinsip penting penegakan hukum pasar modal.

3. Apakah pemilik pengendali BREN dan CUAN sudah diperiksa?

Menurut pemberitaan mengenai hasil pemeriksaan OJK, terdapat temuan yang cukup serius.

OJK menyatakan bahwa dalam penawaran umum saham BREN dan CUAN, penjatahan saham telah direncanakan untuk kelompok tertentu yang berkaitan dengan pemegang saham pengendali.

OJK juga menemukan adanya pemesanan saham yang menyesatkan, termasuk penggunaan cara yang mengaburkan identitas pihak yang memperoleh penjatahan besar. Akibatnya, kepemilikan saham terkonsentrasi pada kelompok tertentu sehingga saham yang tersedia di pasar menjadi terbatas.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan yang sangat relevan:

  1. Siapa yang merencanakan skema penjatahan saham tersebut?
  2. Siapa yang mengetahui identitas sebenarnya dari para pemesan?
  3. Siapa yang menyediakan dana untuk pembelian saham?
  4. Siapa yang memperoleh keuntungan dari struktur kepemilikan tersebut?
  5. Apakah pemegang saham pengendali mengetahui atau menyetujui skema tersebut?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini menentukan apakah tanggung jawab berhenti pada perantara atau juga menjangkau pihak yang berada di belakangnya.

Namun, temuan bahwa saham dialokasikan kepada kelompok yang berkaitan dengan pengendali tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pengendali secara pribadi memerintahkan atau mengetahui seluruh pelanggaran. Hal itu membutuhkan bukti tambahan.


4. Bagaimana dengan kasus DSSA?

Dalam kasus DSSA, OJK menyatakan menemukan manipulasi perdagangan yang dilakukan secara terencana dan terstruktur oleh nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa.

OJK juga menyatakan menemukan pelanggaran oleh direksi perusahaan efek dan menindaklanjutinya dengan pembekuan izin individu direksi yang bersangkutan.

Di sini, pertanyaan investigasi yang seharusnya dijawab adalah:

  • Siapa yang mengendalikan rekening-rekening yang melakukan transaksi?
  • Apakah sejumlah rekening memiliki pemilik manfaat akhir yang sama?
  • Apakah transaksi dilakukan untuk menciptakan kesan permintaan dan kenaikan harga yang tidak wajar?
  • Siapa yang membiayai transaksi tersebut?
  • Apakah terdapat hubungan antara pihak yang melakukan transaksi dan pengendali DSSA?
  • Apakah direksi perusahaan tercatat mengetahui atau terlibat dalam kegiatan tersebut?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini akan menentukan cakupan tanggung jawab hukum.

Perlu dibedakan bahwa manipulasi perdagangan saham DSSA dan pelanggaran penjatahan IPO BREN serta CUAN merupakan persoalan yang berbeda. Bukti yang diperlukan untuk menetapkan tanggung jawab juga berbeda.


5. Apakah perusahaan dan pengendali seharusnya ikut dihukum?

Menurut saya, penegakan hukum yang efektif perlu memenuhi tiga prinsip.

Pertama, tanggung jawab harus mengikuti bukti.

Jika perusahaan memperoleh manfaat dari pelanggaran atau terlibat dalam tindakan yang melanggar peraturan, perusahaan perlu diperiksa untuk kemungkinan sanksi korporasi.

Jika direksi atau pengendali terbukti mengarahkan atau membantu pelanggaran, tanggung jawab pribadi mereka juga perlu dipertimbangkan sesuai hukum yang berlaku.

Kedua, pemeriksaan harus menelusuri pemilik manfaat akhir.

Pemeriksaan seharusnya tidak berhenti pada pemilik rekening formal. Regulator perlu menelusuri siapa yang sesungguhnya mengendalikan rekening, menyediakan dana, mengambil keputusan, dan menikmati keuntungan.

Ketiga, sanksi perlu sebanding dengan pelanggaran dan keuntungan yang diperoleh.

Denda administratif, pembekuan atau pencabutan izin, sanksi terhadap pengurus, serta proses pidana jika unsur-unsurnya terpenuhi merupakan instrumen yang berbeda. Penerapannya harus didasarkan pada kewenangan regulator, bukti, dan prosedur hukum.

Tujuannya bukan sekadar menjatuhkan denda besar, melainkan memastikan bahwa pihak yang benar-benar bertanggung jawab tidak terhindar dari pemeriksaan.


6. Kesimpulan: ada satu persoalan yang belum terjawab

Dari informasi yang tersedia, kita mengetahui total denda Rp2,1 triliun dan kategori pihak yang terkait dengan masing-masing kasus.

Namun, saya belum dapat memastikan dari sumber yang saya temukan:

  • Nama lengkap setiap individu atau badan hukum yang didenda.
  • Nominal denda masing-masing pihak.
  • Apakah pemegang saham pengendali atau pemilik manfaat akhir tertentu telah dikenai sanksi pribadi.
  • Apakah direksi perusahaan tercatat telah diperiksa secara khusus dan bagaimana hasil pemeriksaannya.
  • Apakah sudah ada penetapan tanggung jawab pidana terhadap pihak-pihak tertentu.

Untuk itu, kita perlu merujuk pada keputusan sanksi dan dokumen resmi OJK, bukan hanya ringkasan pemberitaan.

Saya sependapat bahwa pemeriksaan tidak seharusnya berhenti pada pelaksana transaksi apabila terdapat indikasi bahwa pihak yang lebih tinggi mengendalikan atau memperoleh manfaat dari pelanggaran. Tetapi untuk menyatakan seseorang pasti terlibat, kita harus memiliki bukti yang menghubungkan orang tersebut dengan tindakan yang melanggar hukum.

Bagi saya, ukuran keberhasilan penindakan ini bukan hanya besarnya denda Rp2,1 triliun, melainkan juga apakah OJK dapat menjelaskan secara transparan siapa yang melakukan pelanggaran, siapa yang memperoleh keuntungan, dan bagaimana tanggung jawab masing-masing ditetapkan.

By Djoko Santoso Soenoe,
Aktivis Investor
Dirangkum dari chatting saya dengan ChatGpt, tanggal 17 Oktober 2026.
2

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*